10 Tahun Jokowi, Jumlah PNS Turun 700.000
Selama 10 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia menunjukkan tren penurunan yang konsisten. Meski sempat mengalami kenaikan pada 2015, jumlah PNS secara umum terus menurun hingga 2023.
Menurut Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester I-2023 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia saat ini adalah 4.282.429, yang terdiri dari 3.795.302 PNS dan 487.127 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka PNS tersebut turun dari 3.890.579 pada 2022, menunjukkan penurunan sekitar 2% dibandingkan jumlah PNS pada akhir 2022.
Pada awal masa jabatan Jokowi, jumlah PNS mencapai 4.455.303 orang. Angka ini sempat meningkat menjadi 4.593.604 pada 2015, namun setelahnya terus menurun hingga mencapai 4.374.341 pada 2016. Pada 2017, jumlah PNS turun menjadi 4.289.396, dan terus berkurang menjadi 4.185.503 pada 2018. Meskipun sempat naik lagi pada 2019 menjadi 4.189.121, jumlah PNS kembali turun menjadi 4.168.118 pada 2020.
Pada 2021, jumlah PNS berada di bawah 4 juta, yaitu 3.995.634 orang. Penurunan berlanjut pada 2022 dengan jumlah 3.890.579, dan pada Semester I-2023 tercatat sebanyak 3.795.302 orang.
Sebagian besar PNS berasal dari daerah. Pada Semester I-2023, jumlah PNS daerah mencapai 2.863.254, sedangkan PNS pusat hanya 932.048. Pada 2014, PNS daerah berjumlah 3.547.051 dan PNS pusat 908.252.
Siaran pers BKN bernomor 003/RILIS/BKN/III/2022 mengungkapkan bahwa penurunan jumlah PNS aktif disebabkan oleh tingginya jumlah PNS yang pensiun setiap tahun dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang terbatas. Di sisi lain, jumlah PPPK diperkirakan akan terus meningkat karena kebijakan rekrutmen PPPK yang signifikan setiap tahunnya.
Dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2019-2024 pada sidang paripurna MPR, Jokowi menyatakan komitmennya untuk memangkas birokrasi dan menyederhanakan eselonisasi. “Birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa enggak kebanyakan? Saya akan minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi,” ujarnya pada 20 Oktober 2019.