spot_img

165 WNI Berisiko Hukuman Mati di Luar Negeri, 51 Dibebaskan

Date:

165 WNI Berisiko Hukuman Mati di Luar Negeri, 51 Dibebaskan

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia melaporkan bahwa ada ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri karena terlibat dalam berbagai kasus hukum. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, data per Mei 2024 mencatat sebanyak 165 WNI terancam hukuman mati di beberapa negara.

Secara rinci, dari jumlah tersebut, 155 orang berada di Malaysia, satu orang di Vietnam, dan masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos. Mayoritas dari mereka adalah pekerja migran.

“Mayoritas kasus yang dihadapi adalah terkait dengan peredaran narkotika, diikuti oleh kasus pembunuhan,” ungkap Judha Nugraha di Kota Yogyakarta pada Kamis (20/6).

Judha menekankan bahwa Kemenlu bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan lembaga lainnya bekerja sama untuk memberikan pendampingan kepada WNI tersebut dan memastikan bahwa hak-hak mereka dijamin sesuai dengan sistem peradilan setempat yang adil.

Dia juga menyebutkan bahwa ada modus tertentu yang sering digunakan, terutama di Malaysia, di mana WNI diperalat sebagai kurir narkotika tanpa pengetahuan mereka, sering kali dengan modus ‘dipacari’.

Kementerian Luar Negeri percaya bahwa salah satu cara untuk mencegah WNI terlibat dalam kasus pidana, termasuk yang berujung hukuman mati, adalah dengan meningkatkan pemahaman mereka akan hukum dan kondisi di negara tempat mereka tinggal atau bekerja. Sejak tahun 2021, Kemenlu telah menyusun pedoman untuk memberikan pendampingan kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, dengan harapan dapat dilaksanakan secara standar dan optimal.

Pedoman ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga pada langkah-langkah pencegahan yang dimulai dari Indonesia, seperti memberikan informasi mengenai hukum dan adat istiadat negara setempat.

Selain itu, Judha juga mengungkapkan bahwa ada sebanyak 51 WNI di Malaysia yang berhasil menghindari hukuman mati berkat adanya reformasi hukum yang memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan opsi lain dalam beberapa kasus kejahatan tertentu.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan bahwa upaya perlindungan dan pendampingan terhadap WNI di luar negeri dapat terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan hukum negara setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...