18 Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Ambon Menerima Remisi Khusus untuk Hari Anak Nasional 2023
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2023, 18 anak didik pemasyarakatan di LPKA Ambon menerima remisi khusus.
Di Ambon pada hari Senin, Saiful Sahri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku, menyatakan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk khusus untuk peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.
Dari 18 siswa pemasyarakatan yang menerima remisi khusus, salah satunya akan menerimanya pada tanggal 25 Juli 2023.
Dia menyatakan bahwa pemberian remisi Hari Anak Nasional khusus ini sesuai dengan Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023.
Saiful mengungkapkan bahwa jumlah remisi yang diberikan kepada delapan belas siswa pemasyarakatan tersebut bervariasi dari satu bulan hingga tiga bulan, tergantung pada lamanya pembinaan.
“Pemberiannya disesuaikan dengan masa pembinaan,” katanya.
Ia kemudian menyatakan bahwa pemberian remisi kepada anak didik ini merupakan tindakan untuk memperjuangkan dan melindungi Hak Asasi Manusia, dan juga merupakan alat hukum penting untuk mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Selain itu, Saiful menyatakan bahwa siswa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah berkelakuan baik selama pembinaan.
Menurutnya, masih ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Mereka berharap remisi ini akan mendorong siswa pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik di masa mendatang.
Hal ini sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana anak, yang berpusat pada penciptaan keadilan restoratif dan menemukan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik pelaku, korban, maupun masyarakat.
Jumlah siswa LPKA Ambon yang menerima remisi pada Hari Anak Nasional 2023 lebih dari lima dari tahun sebelumnya.