3 Bahan Berbahaya dalam Rokok Elektrik dan Dampak Negatifnya Terhadap Kesehatan
Menurut Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), rokok elektrik, termasuk vape, mengandung bahan berbahaya yang sama yang ditemukan dalam rokok konvensional, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan seseorang.
Nikotin, zat karsinogenik, dan partikel halus adalah tiga bahan berbahaya yang ditemukan dalam rokok elektrik dan rokok konvensional. Prof. Agus menjelaskan bagaimana hal itu berdampak pada kesehatan.
Menurutnya, nikotin, baik dalam bentuk cair, dibakar, atau tablet kunyah, tetap berbahaya karena dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan dan PDPI, kandungan nikotin dalam rokok elektrik menyebabkan kecanduan pada hampir 76% pengguna.
Nikotin dapat menyebabkan gangguan penyempitan pembuluh darah yang berbahaya bagi jantung dan otak. Pada remaja, penyempitan pembuluh darah menuju otak berdampak negatif pada kognisi.
Rokok elektrik memiliki bahan karsinogenik yang tidak kalah berbahaya dari rokok konvensional, bahan karsinogenik yang dapat memicu kanker.
Rokok elektrik memiliki efek karsinogenik, menurut penelitian yang diterbitkan dalam jurnal “Electronic Ciggarate Smoke Induce Lung Adenocarcinoma and Bladder Urothelial Hyperplasia in Mice” yang diterbitkan pada tahun 2018. Dalam penelitian tersebut, tikus yang terpapar uap rokok elektrik selama 54 minggu menunjukkan bahwa 22,5 persen di antaranya memiliki kemungkinan terkena kanker paru-paru dan 57,5 persen di antaranya memiliki kemungkinan terkena kanker kandung kemih.
Partikel halus, termasuk PM 2.5, adalah zat berbahaya ketiga yang terkandung dalam rokok elektrik. Partikel halus memiliki sifat iritatif yang dapat menyebabkan peradangan atau inflamasi, yang mengarah pada berbagai masalah pernapasan, seperti asma, infeksi saluran pernapasan atas, bronkitis akut, dan pneumonia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan pada pertengahan Desember 2023 yang meminta peraturan yang lebih ketat terkait penjualan rokok elektrik, termasuk vape, untuk mengurangi penyebarannya yang menargetkan anak-anak dan remaja. WHO menyoroti fakta bahwa remaja menggunakan rokok elektrik lebih banyak dibandingkan orang dewasa.