Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul (BNNK Bantul) di Daerah Istimewa Yogyakarta mengidentifikasi empat lokasi pinggiran yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah, menyatakan bahwa wilayah pinggiran seperti Kasihan, Banguntapan, Sewon, dan Pantai Parangtritis memiliki tingkat kerentanan serupa terhadap masalah narkoba. Fokus utama kerentanan terdapat di Banguntapan karena lokasinya berdekatan dengan kota dan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Munajah mengungkapkan bahwa Banguntapan memiliki tingkat kerentanan tinggi karena dekat dengan kota dan mobilitas masyarakat yang tinggi. Di tahun ini, kasus penyalahgunaan psikotropika meningkat, sementara kasus narkotika sedikit.
Pantai Parangtritis juga teridentifikasi sebagai daerah rawan penyalahgunaan psikotropika dan minuman beralkohol, terutama di hotel dan penginapan.
Munajah menjelaskan bahwa obat psikotropika memiliki kesamaan dengan obat keras dan bisa digunakan secara legal oleh dokter. Sayangnya, banyak yang menyalahgunakannya, terutama pelajar dan anak-anak karena harganya terjangkau, seperti pil koplo yang dijual sekitar Rp30 ribu per bungkus.
BNNK Bantul berupaya meminimalisir persediaan narkoba melalui pendekatan pencegahan. Mereka juga mengedukasi pelajar melalui sosialisasi di sekolah, termasuk mendengarkan lagu mars BNN dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta masyarakat.