5 Fakta Pembunuhan Bocah Terkait Gim Mobile Legends, Jenazah Ditemukan di Kebun Jeruk
Seorang bocah berinisial M (13) yang berasal dari Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tewas dalam sebuah perkara yang terkait dengan gim Mobile Legends pada Selasa (27/2/2024). Setelah dibunuh, korban dilaporkan hilang selama satu minggu sebelum jenazahnya ditemukan di semak-semak kebun jeruk. Kombes Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah AW (13), yang juga merupakan teman korban sendiri.
“Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya sebaya,” ujar Petit seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/3/2024).
Pelaku Bunuh Korban Karena Tidak Bayar Utang
Motif pembunuhan ini adalah karena korban tidak membayar utang kepada pelaku. Petit menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban karena merasa tersinggung setelah M tidak membayar utang jasa joki gim Mobile Legends senilai Rp 200.000. Korban sebelumnya telah membeli akun gim dan jasa joki pada November 2023. Namun, pada Januari 2024, pelaku menagih utang kepada korban, namun M mengaku tidak memiliki uang. Meskipun demikian, AW melihat M menyelipkan uang di saku dan ponselnya, yang membuatnya semakin marah. M mengakui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli rokok, yang memicu niat AW untuk membunuh temannya sendiri.
Korban & Pelaku Bertemu Di Kebun Jeruk
Setelah merencanakan pembunuhan, pelaku bertemu dengan korban di sebuah kebun jeruk di Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, pada Selasa (27/2/2024) malam. Korban berpamitan untuk shalat maghrib kepada orangtuanya sebelum bertemu dengan pelaku. Di tempat tersebut, AW membunuh M dan membuang jasadnya ke semak-semak.
Korban Sempat Hilang Sepekan
Setelah korban tidak kembali pulang dan dilaporkan hilang, orang tua korban membuat laporan ke polisi. “M tidak pulang-pulang sehingga orang tua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit. Setelah pencarian selama satu minggu, jasad korban akhirnya ditemukan di semak-semak kebun jeruk.
Tersangka Melarikan Diri Ke Perbatasan Indonesia-Malaysia
Pelaku melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia setelah membunuh korban. Namun, AW akhirnya ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, pada Rabu (6/3/2024). “Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Petit.
Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian, tersangka memperagakan 28 adegan pembunuhan yang dilakukannya kepada korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.