5 Fungsi Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara RI Yang Harus Diketahui Masyarakat
Sebagai sebuah negara, Indonesia menegakkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila, yang berasal dari bahasa Sanskerta, terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau asas. Pancasila memiliki lima sila yang menjadi panduan utama bagi rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penting bagi seluruh masyarakat untuk memahami Pancasila, yang bukan hanya sebagai filosofi negara tetapi juga sebagai pandangan hidup, kepribadian, dan jiwa bangsa Indonesia. Berikut adalah fungsi dan peran Pancasila sebagai Indonesia:
- Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pancasila berfungsi sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sebagai filosofi negara, Pancasila menjadi landasan untuk mengatur pemerintahan negara dan menjalankan aparatur negara sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Pandangan Hidup Bangsa Indonesia : Pancasila juga berperan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai petunjuk hidup sehari-hari, Pancasila menyatukan masyarakat dalam satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Kepribadian Bangsa Indonesia : Fungsi Pancasila selanjutnya adalah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila mencerminkan ciri khas masyarakat Indonesia dalam sikap mental, tingkah laku, perilaku, dan amal perbuatan. Masyarakat Indonesia diharapkan memiliki kepribadian yang membedakannya dari bangsa lain di dunia.
- Jiwa Bangsa Indonesia : Pancasila dianggap sebagai jiwa bangsa Indonesia yang lahir bersamaan dengan terbentuknya bangsa ini pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila menciptakan identitas jiwa bangsa Indonesia, meskipun istilahnya baru dikenal pada tahun 1945.
- Sumber Hukum di Indonesia : Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan sumber hukum bagi NKRI. Pancasila menjadi pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta moral, mencakup suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia. Cita-cita hukum dan politik melibatkan sifat, bentuk, dan tujuan Negara Indonesia, sementara cita-cita moral berkaitan dengan kehidupan rakyat yang terkait dengan aspek keagamaan dan kemasyarakatan.