spot_img

7 Poin Penting yang Harus Diketahui tentang Penetapan UU KIA

Date:

7 Poin Penting yang Harus Diketahui tentang Penetapan UU KIA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/6/2024). RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Puan Maharani mengucapkan rasa syukur atas pengesahan UU KIA tersebut, berharap agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi masa depan, khususnya dalam mengarahkan Indonesia menuju emas 2045. Dia menekankan pentingnya implementasi kebijakan dan program dari UU tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan para ibu dan memastikan tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.

Poin Penting dalam UU KIA pada Fase 1.000 HPK

Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam UU KIA pada Fase 1.000 HPK yang disahkan oleh DPR:

  1. Perubahan Judul : Undang-Undang ini memuat perubahan judul dari “RUU tentang KIA” menjadi “UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK)”.
  2. Definisi Anak : Penetapan definisi anak khusus pada fase 1.000 HPK, dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia dua tahun. Definisi anak secara umum merujuk pada UU Perlindungan Anak.
  3. Cuti Bagi Ibu Hamil : Penetapan cuti bagi ibu hamil maksimal selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa cuti paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, yang dapat diperpanjang sesuai kondisi khusus.
  4. Upah bagi Ibu Hamil yang Bekerja : Penjaminan upah penuh bagi ibu yang bekerja selama tiga bulan pertama cuti melahirkan, serta 75% dari upah untuk bulan keempat dan kelima.
  5. Cuti bagi Suami saat Istri Melahirkan : Penetapan cuti dua hari bagi suami untuk mendampingi istri selama persalinan, dengan opsi untuk mendapatkan tambahan cuti tiga hari berikutnya.
  6. Tanggung Jawab Orangtua : Penegasan bahwa ibu, ayah, dan keluarga bertanggung jawab pada fase 1.000 HPK anak.
  7. Jaminan bagi Ibu Hamil : Penetapan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan jaminan bagi semua ibu, termasuk yang berada dalam kondisi kerentanan khusus.

Apresiasi dari KPAI

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah dalam menyetujui UU KIA pada Fase 1.000 HPK. Dia berharap agar UU tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan tersebut, terutama mengingat tidak semua anak lahir dari lingkungan keluarga yang waja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...