7 Poin Penting yang Harus Diketahui tentang Penetapan UU KIA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/6/2024). RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Puan Maharani mengucapkan rasa syukur atas pengesahan UU KIA tersebut, berharap agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi masa depan, khususnya dalam mengarahkan Indonesia menuju emas 2045. Dia menekankan pentingnya implementasi kebijakan dan program dari UU tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan para ibu dan memastikan tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.
Poin Penting dalam UU KIA pada Fase 1.000 HPK
Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam UU KIA pada Fase 1.000 HPK yang disahkan oleh DPR:
- Perubahan Judul : Undang-Undang ini memuat perubahan judul dari “RUU tentang KIA” menjadi “UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK)”.
- Definisi Anak : Penetapan definisi anak khusus pada fase 1.000 HPK, dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai usia dua tahun. Definisi anak secara umum merujuk pada UU Perlindungan Anak.
- Cuti Bagi Ibu Hamil : Penetapan cuti bagi ibu hamil maksimal selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa cuti paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, yang dapat diperpanjang sesuai kondisi khusus.
- Upah bagi Ibu Hamil yang Bekerja : Penjaminan upah penuh bagi ibu yang bekerja selama tiga bulan pertama cuti melahirkan, serta 75% dari upah untuk bulan keempat dan kelima.
- Cuti bagi Suami saat Istri Melahirkan : Penetapan cuti dua hari bagi suami untuk mendampingi istri selama persalinan, dengan opsi untuk mendapatkan tambahan cuti tiga hari berikutnya.
- Tanggung Jawab Orangtua : Penegasan bahwa ibu, ayah, dan keluarga bertanggung jawab pada fase 1.000 HPK anak.
- Jaminan bagi Ibu Hamil : Penetapan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan jaminan bagi semua ibu, termasuk yang berada dalam kondisi kerentanan khusus.
Apresiasi dari KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah dalam menyetujui UU KIA pada Fase 1.000 HPK. Dia berharap agar UU tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan tersebut, terutama mengingat tidak semua anak lahir dari lingkungan keluarga yang waja