“Polda Kepulauan Riau dan Divhubinter Polri Ungkap Kasus Love Scam dengan Dukungan Tiongkok”
Polda Kepulauan Riau, Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Divhubinter Polri), dan Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan berkedok asmara (love scamming) di Cammo Industrial Park, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menangkap 88 warga negara China yang terlibat dalam jaringan internasional kasus penipuan melalui video scamming.
Para tersangka dalam kasus ini menggunakan modus pengiriman video seks atau video penipuan kepada korban, kemudian melakukan pemerasan melalui komunikasi online.
Meskipun korban awalnya berasal dari China, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada warga Indonesia yang menjadi korban.
Jika ada warga negara Indonesia yang menjadi korban, akan diberlakukan hukum Indonesia, sedangkan korban dari negara lain akan dideportasi ke negara asal.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini, termasuk pengumpulan barang bukti dan 88 tersangka yang ditangkap juga didampingi oleh pihak kepolisian Tiongkok.