AGI : Pemerintah Mengatur Konten Gim Sesuai Usia Pengguna
Ketua Asosiasi Game Indonesia (AGI), Cipto Adiguno, telah mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengatur regulasi mengenai kesesuaian konten game berdasarkan usia pengguna. Dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta pada hari Jumat, Cipto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim telah mengatur tentang konten game berdasarkan kelompok usia pengguna.
Cipto menjelaskan bahwa meskipun peraturan tersebut baru ditetapkan pada 16 Januari 2024, pemahaman terhadap isi dan implementasi peraturan tersebut masih belum merata di masyarakat. Peraturan ini mencakup klasifikasi game berdasarkan kelompok usia, termasuk untuk kelompok usia tiga tahun atau lebih, tujuh tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 15 tahun atau lebih, dan 18 tahun atau lebih.
Menurut peraturan tersebut, penerbit game harus menyertakan ketentuan pendampingan orang tua pada kemasan dan iklan game untuk kelompok usia tiga tahun atau lebih serta kelompok tujuh tahun atau lebih. Sedangkan untuk kelompok usia 13 tahun atau lebih dan 15 tahun atau lebih, penerbit harus menyertakan ketentuan bimbingan orang tua pada kemasan dan iklan game.
Cipto menegaskan bahwa pengembang game yang menyertakan konten kekerasan tidak perlu khawatir tentang pemblokiran selama mereka mencantumkan batas usia minimal pengguna berdasarkan konten game dan iklan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dia menambahkan, “Penerapan ketentuan batas usia pada game akan meningkatkan kepercayaan pemain terhadap game, dan para pelaku industri tidak perlu khawatir akan sanksi tanpa alasan.”
Cipto juga mengimbau pengguna untuk bijak dalam memilih game yang sesuai dengan usia mereka. “Kami berharap tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari pengguna untuk memilih game dengan bijak sesuai dengan usia mereka,” katanya.