AHY Menegaskan Prioritas Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menegaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa tanah, pihaknya selalu mengutamakan mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang muncul.
Selama kunjungannya di Bogor pada hari Senin, AHY menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah di Indonesia melibatkan tidak hanya lembaga yang dipimpinnya, tetapi juga kementerian lain yang memiliki kewenangan di lahan yang dipermasalahkan.
Menurutnya, dari data sengketa yang dikumpulkan oleh Kementerian ATR/BPN, masalah yang sering muncul di lapangan adalah adanya ‘tumpang tindih’ kepemilikan sertifikat tanah.
“Kita sering temui sengketa antara warga, antara warga dan perusahaan atau korporasi, antara warga dan pemerintah, bahkan dengan aset negara, terlebih lagi masalah tumpang tindih dengan kawasan hutan. Semua ini memerlukan mediasi,” ujarnya.
AHY menambahkan bahwa prinsip mediasi diterapkan kepada masyarakat yang memiliki kepemilikan tanah, namun tidak kepada mafia tanah. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah dan memberikan sanksi tegas agar masalah pertanahan di Indonesia dapat diminimalisasi.
“Saya berharap kita semua semakin kuat dan tegas dalam menghadapi dan memberantas mafia tanah karena dampaknya sangat mengerikan dan tidak manusiawi,” ungkapnya.
Sebelumnya, AHY juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Menurutnya, penanganan masalah pertanahan melibatkan banyak aspek, termasuk wilayah hutan, laut, dan pantai. Oleh karena itu, kerja sama dengan instansi lain diperlukan untuk memastikan upaya pemberantasan mafia tanah dapat berjalan secara optimal.
Dengan mengedepankan prinsip mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah, AHY menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dan meminimalisir dampak negatifnya terhadap masyarakat serta pertanahan di Indonesia.