spot_img

AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publisher Rights Dilakukan dengan Akuntabel

Date:

AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publisher Rights Dilakukan dengan Akuntabel

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyuarakan permintaan agar Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights dijalankan secara akuntabel. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.

Mereka menggarisbawahi pentingnya menjalankan Perpres Publisher Rights ini dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas penuh. Fokus utama dari AJI dan LBH Pers adalah agar pembagian dana yang diatur dalam peraturan tersebut, yang berasal dari pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital melalui berbagai kerja sama, dapat memperbaiki model bisnis jurnalisme agar lebih berkelanjutan.

AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa kerja sama ini harus benar-benar digunakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sesuai dengan tujuan utama Perpres tersebut. Mereka juga menekankan perlunya memastikan bahwa dana yang dibagikan untuk mendukung jurnalisme berkualitas harus digunakan dengan tepat, termasuk untuk memastikan upah yang layak bagi jurnalis dan pekerja media.

Data riset AJI yang dilakukan pada Februari–April 2023 menunjukkan bahwa hampir separuh dari jurnalis di berbagai daerah mendapat gaji di bawah upah minimum. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengalami ketidakpastian dalam pembayaran dan bergantung pada komisi iklan.

Selain itu, AJI dan LBH Pers juga mendorong agar implementasi Perpres Publisher Rights memberikan perlakuan yang adil bagi media kepentingan publik. Kelompok media ini seringkali menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan verifikasi Dewan Pers meskipun kualitas karya jurnalistik mereka tinggi, sehingga ada kebutuhan akan perubahan dalam proses verifikasi tersebut.

Mereka juga menyoroti pentingnya komposisi komite dalam regulasi Perpres Publisher Rights, yang menurut mereka harus dipilih melalui proses yang kredibel untuk memastikan independensi anggotanya. Selain itu, dalam hal kerja sama berbagi data agregat pengguna berita, mereka menekankan perlunya memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar tidak merugikan pembaca berita.

Terakhir, mereka menyerukan agar Dewan Pers memastikan bahwa regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights benar-benar berdampak pada peningkatan jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Hal ini termasuk memastikan adanya indikator dan mekanisme pengawasan yang transparan dan mudah diakses oleh publik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Publisher Rights sebagai dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme berkualitas. Pernyataan ini disampaikannya saat acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, pada Selasa tanggal 20 Februari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...