Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat, Sumbar, Profesor Zainul Daulay menekankan betapa pentingnya pengetahuan tentang obat tradisional bagi masyarakat dan semua pihak.
Profesor Zainul Daulay menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pengaturan Perlindungan Pengetahuan (obat) Tradisional dalam Dimensi Hukum Internasional dan Praktik Negara ASEAN” pada acara pengukuhan sebagai guru besar di Padang pada hari Selasa.
Beliau mengungkapkan bahwa dalam konteks pandemi COVID-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, berbagai jenis obat tradisional telah menjadi topik diskusi di kalangan berbagai lapisan masyarakat, termasuk akademisi dan tenaga kesehatan.
Contohnya, masyarakat sangat tertarik pada daun sungkai, tanaman dengan nama latin Peronema Canescens. Daun ini dianggap memiliki kemampuan untuk melawan virus yang menyerang saluran pernapasan, seperti COVID-19.
Selama pandemi COVID-19 belum sepenuhnya terkendali, pemerintah telah mengeluarkan 68 undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan kesehatan, kata profesor Zainul Daulay.
Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah anjuran agar penggunaan obat tradisional mengacu pada formularium yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun hampir semua negara di dunia, serta perusahaan dan perguruan tinggi, mengakui bahwa pengetahuan tentang obat tradisional sangat penting, sayangnya belum ada kesepakatan global mengenai regulasi yang akan mengatur manfaat obat tradisional bagi masyarakat.
Dalam orasinya, Profesor Zainul Daulay menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional tentang obat merupakan komponen penting dari berbagai informasi, pemahaman, dan keterampilan yang berasal dari pengalaman dan terus-menerus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Menurutnya, “pengetahuan tradisional bukanlah ilmu yang dianggap tidak memiliki dasar ilmiah sama sekali, melainkan pengetahuan yang diwariskan melalui metode yang melekat dalam budaya dan masyarakat adat.”