Aktivis Antikorupsi sebut Pejabat Harus Bersikap Terbuka dan Menerima Kritik
Vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti adalah pelajaran penting bagi aktivis antikorupsi Yudi Purnomo bahwa pejabat negara harus tetap terbuka untuk kritik. Yudi mengatakan keputusan ini menunjukkan bahwa pejabat negara harus siap menerima kritik sebagai konsekuensi logis dari posisi mereka dan gaji yang mereka terima dari uang rakyat.
Yudi, mantan penyidik KPK, menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dia menganggap peristiwa ini sebagai kemenangan demokrasi dan perlindungan kebebasan bersuara bagi rakyat Indonesia.
Menurut Yudi, keputusan tersebut juga merupakan jaminan dan yurisprudensi bahwa pengadilan memahami pentingnya kritik terhadap pejabat negara dan pemerintah sebagai cara untuk mengontrol pemerintahan. Hal ini sejalan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Yudi menegaskan bahwa kritik, tidak peduli seberapa kerasnya, merupakan masukan berharga untuk membantu perubahan atau introspeksi dalam memperbaiki diri maupun kebijakan. Ia menyarankan bahwa membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tidak akan menyelesaikan masalah, dan bahwa pengadilan harus memahami peran kritik dalam mendukung perbaikan pemerintahan.
Setelah membaca vonis, Yudi berharap keputusan ini akan menjadi momentum untuk menyadarkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seharusnya bersikap adil terhadap warga negara Indonesia, termasuk para aktivis yang kritik dan suara lantangnya membuat mereka rentan dikriminalisasi. Ia menyatakan bahwa ketika aktivis berhadapan dengan pejabat, posisi mereka sering dianggap lemah, dan putusan bebas Haris dan Fatia adalah bukti kerja keras dari penasihat hukum untuk memastikan bahwa klien mereka tidak bersalah, serta kebijakan hakim yang sukses yang menunjukkan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya memutuskan bahwa tuntutan awal terhadap Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum karena yang mereka bicarakan tidak termasuk dalam dugaan penghinaan. Selain itu, mereka keduanya dibebaskan dari dakwaan kedua dan subsider terkait penyebaran berita bohong karena mereka tidak memenuhi unsur pidana yang diperlukan dalam kasus ini. Tim jaksa penuntut umum mendakwa Haris dan Fatia karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan menyebarkan informasi palsu tentang keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Tindakan ini dilakukan melalui siaran podcast atau video YouTube.