Seorang pemuda bernama MG (17) ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Di Banjarmasin, Jumat, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Putra Perdana, menyatakan bahwa telah ditemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bersih 22,46 gram.
MG, seorang remaja dari Banjarmasin Tengah, ditangkap pada hari Sabtu (22/7) saat bertransaksi narkoba di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarasin Barat, tepatnya di Ponsel Nizam.
Indra mengatakan bahwa penangkapan dimulai setelah petugas dari Polsek Banjarmasin Barat mengetahui bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menurut informasi ini, polisi melakukan penggeledahan langsung di lokasi kejadian. Di plafon toko telepon seluler tempat MG ditangkap, polisi menemukan lima paket sabu siap edar.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti seperti sabu dibawa ke Kantor Polisi Banjarmasin Barat untuk pemeriksaan dan persidangan.
Saat merilis kasus tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza menyatakan, “Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatan MG, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Kapolsek Banjarmasin Barat meminta orang tua untuk mengawasi anak-anak muda yang bergaul di luar rumah agar mereka tidak terjebak dalam pergaulan yang tidak baik.
Dia menegaskan, “Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak berani bersentuhan dengan narkoba, apalagi sampai mengedarkan; jika terbukti, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.”