Anak Mantan Pejabat Tinggi Polri Satria Mahatir Menganiaya Anak Anggota DPRD Kepri di Batam
Selebritas TikTok dan Anak Petinggi Polri Yuskam Nur, Satria Mahatir, Ditahan Polisi atas Kasus Penganiayaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau
Satria Mahatir, seorang selebritas media sosial TikTok dan anak dari almarhum petinggi Polri Yuskam Nur, telah ditahan oleh polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial RAT (16), anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Yuskam Nur meninggal dunia pada Oktober 2023 dan pernah menjabat sebagai direktur Badan Intelijen Negara (BIN).
Kompol Dwi Ramadhanto, Kepala Satreskrim Polresta Barelang di Batam, menyatakan bahwa Satria bersama tiga rekannya, DJ, RSP, dan AD, telah ditahan bersama barang bukti terkait kasus tersebut.
“Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujar Dwi.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada Senin (1/1), sekitar pukul 01.00 WIB. Dwi menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut terjadi, Satria hadir di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.
Dwi menyebutkan bahwa para pelaku penganiayaan merupakan selebritas media sosial TikTok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru. Menurut hasil pemeriksaan, peristiwa penganiayaan dimulai saat korban dan pelaku bersenggolan di dalam kafe, menyebabkan pertengkaran yang berlanjut di luar area kafe.
“Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe,” kata Dwi.
Akibat insiden tersebut, korban RAT mengalami sejumlah luka, termasuk di bagian bibir, belakang kepala, lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dan rahang kiri.
Pelaku dihadapkan pada ancaman pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.