Analisis Peluang Kubu Anies dan Ganjar dalam Mendukung Hak Angket terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
Desakan untuk meluncurkan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin memperoleh momentum. Pernyataan ini pertama kali dilontarkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Menurut Ganjar, Pemilu 2024 diduga telah tercemari oleh tindakan kecurangan yang melibatkan beberapa lembaga negara. Dalam pernyataannya pada Senin (19/2/2024), Ganjar menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu.
Ganjar menekankan pentingnya penyelidikan oleh DPR terhadap tuduhan kecurangan tersebut dengan memanggil semua penyelenggara Pemilu, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol lembaga tersebut. Baginya, jika dugaan kecurangan tersebut dibiarkan tanpa penyelidikan, maka DPR tidak akan menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pengawasan. “Hal seperti ini harus diselidiki, dengan pembentukan panitia khusus, minimal diadakan sidang DPR, pemanggilan, dan pemeriksaan lapangan,” tegas Ganjar. Dia berharap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang saat ini menjadi mayoritas di DPR, bersedia mengambil langkah untuk mendorong penggunaan hak angket. Ganjar juga mengharapkan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang mengusungnya sebagai calon presiden.
Selain itu, Ganjar juga berharap agar partai politik yang menjadi pesaingnya, terutama yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), juga bersedia mendukung penggunaan hak angket. Partai-partai yang tergabung dalam KPP, antara lain Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, yang diusung oleh KPP, juga menyatakan dukungannya terhadap usulan Ganjar mengenai hak angket. Anies bahkan mengungkapkan bahwa ketiga partai pengusungnya telah membahas usulan tersebut. “Kami telah bertemu dan membahas langkah-langkah, dan kami bersatu dalam hal ini. Ketika inisiatif hak angket diambil, ketiga partai ini siap bergabung,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/2/2024).
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak yang penting, strategis, dan luas terhadap kehidupan masyarakat serta negara. Tujuannya adalah untuk mengawasi pemerintah atau lembaga eksekutif, memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kepentingan rakyat. Landasan hukum penggunaan hak angket oleh DPR diatur dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Untuk memenuhi syarat pengajuan hak angket, DPR harus mendapatkan dukungan minimal dari 25 anggota legislatif dan lebih dari satu fraksi. Selain itu, lebih dari 50 persen anggota dewan harus mendukung usulan tersebut. Permohonan hak angket juga harus menyertakan dokumen yang berisi informasi tentang materi kebijakan yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan dilakukan. Jika usulan tersebut diterima dalam rapat paripurna, DPR akan segera membentuk panitia hak angket yang terdiri dari semua unsur fraksi di DPR.
Meskipun jumlah kursi di DPR dari partai pendukung Anies mencapai 167, yang terdiri dari Nasdem (59 kursi), PKB (58 kursi), dan PKS (50 kursi), serta partai pendukung Ganjar sebanyak 147 kursi (PDI-P 128 kursi dan PPP 19 kursi), total kursi dari kedua kubu adalah 314, melebihi syarat 50 persen anggota parlemen dari berbagai fraksi. Namun, soliditas dan komitmen dari partai politik pendukung sangat diperlukan dalam proses pengajuan hak angket. Jika terdapat kebuntuan dalam proses ini, upaya untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bisa terhambat.