Ancaman Hukuman Judi Online : Penjara 10 Tahun, Denda Rp10 Miliar!
Praktik judi online di Indonesia semakin meluas, melibatkan berbagai kalangan dari anak-anak hingga orang dewasa. Kemudahan akses internet serta kurangnya seriusnya pemerintah dalam mencegah dan memberantas judi online diyakini menjadi faktor utama dalam menjadikan praktik ini subur.
Dalam hukum positif Indonesia, perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 2 UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi tentang perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar berdasarkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur sanksi terkait perjudian. Pasal 426 ayat 1 KUHP mengancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan seperti menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi secara komersial.
Namun, sanksi pidana perjudian dalam KUHP baru ini lebih ringan dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Pemerintah juga telah merespons masalah ini dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) judi online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Langkah ini diambil setelah banyaknya korban yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk abdi negara, anggota dewan, dan penegak hukum.
Meskipun demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah memandang pemain judi online sebagai korban, dan pendekatan yang dilakukan lebih kepada pemulihan daripada penangkapan.
“Para pemain juga korban. Mereka tidak ditangkap, karena mereka korban,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (25/6).
Presiden Joko Widodo sendiri telah secara tegas menekankan untuk menghindari praktik judi baik offline maupun online, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat, seperti yang disampaikan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/6).