Manajemen Taman Impian Jaya Ancol Menolak Penganiayaan dan Mendukung Penyelidikan Polisi
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol telah menyewa penyidik dari Kepolisian Sektor Pademangan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan oleh sekuriti alih daya di kawasan rekreasi di Jakarta Utara.
Perwakilan Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol, Ariayadi Eko Nugroho, mengatakan bahwa mereka telah mengambil tindakan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai tindakan tambahan untuk menangani insiden tersebut.
Eko menyatakan bahwa manajemen Ancol mengutuk penganiayaan yang dilakukan oleh sekuriti alih daya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Diduga, keempat tersangka (bernama P, H, K, dan S) melakukan interogasi terhadap korban Hasanuddin tanpa bukti dan tanpa berkolaborasi dengan polisi lokal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Korban mengalami persekusi sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan di luar prosedur, yang mengakibatkan kematiannya pada Minggu (30/7) dini hari.
Setelah menerima laporan dari manajemen Ancol, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, dipimpin oleh AKP I Gede Gustiyana, mengungkap dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Menurut Gustiyana, pelaku yang melakukan penganiayaan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal berlapis 351 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.