Anggota DPR Mendorong Pemerintah untuk Memperketat Pengawasan Pengungsi Rohingya
Christina Aryani, anggota Komisi I DPR RI, meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia. Christina menyatakan kekhawatirannya dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa tentang kurangnya pengawasan yang memungkinkan pengungsi Rohingya menggunakan KTP palsu, yang diduga dibuat di Kota Medan, saat memasuki wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sangat menyedihkan dan memalukan kelemahan pengawasan ini. Fakta bahwa pengungsi Rohingya masuk ke NTT dengan membawa KTP palsu yang diduga dibuat di Kota Medan menunjukkan kurangnya pengawasan di tempat penampungan. Dia menegaskan bahwa mereka tidak boleh keluar masuk, terutama dengan membawa KTP Medan ke NTT.
Christina mengatakan bahwa kurangnya pengawasan menunjukkan bagaimana birokrasi pemerintah mengeluarkan KTP. Dia juga meminta agar kasus ini diselesaikan sepenuhnya dan setiap orang yang terlibat dalam memberikan KTP palsu kepada warga negara asing diberi hukuman tegas.
Menurutnya, karena kemungkinan hasil lanjutan yang kompleks, kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan memerlukan evaluasi menyeluruh. Christina menekankan bahwa untuk mencegah pengungsi menyalahgunakan KTP, bukan hanya memberi tahu atau menyesal.
Dengan pengawasan yang lemah dan KTP yang dipermainkan, mereka dapat menggunakannya sebagai modal untuk bekerja di Indonesia, sementara banyak orang yang menganggur. Dari delapan orang yang ditangkap, kemungkinan besar ada yang lain yang akan ditangkap. Menurutnya, ini harus diselesaikan sepenuhnya.
Christina juga berharap pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menolak kembali penduduk Rohingya, melakukan pendataan menyeluruh tentang jumlah mereka di Indonesia, dan menemukan solusi yang tepat. Dia menekankan bahwa patroli laut yang efektif diperlukan agar kapal pengungsi tidak memasuki wilayah Indonesia.
Menurutnya, patroli laut harus efektif; jika ada kapal yang hendak masuk, mereka harus diarahkan untuk melanjutkan perjalanan dan tidak boleh masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, delapan pengungsi Rohingya telah ditangkap oleh tim pengawasan orang asing dari Polres Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka ditangkap di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT. Orang-orang yang mengungsi dari Bangladesh ke Malaysia melalui Medan diketahui telah tinggal di NTT selama dua pekan. Mereka menyatakan bahwa mereka datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan dan memiliki KTP palsu dengan alamat di beberapa kabupaten di NTT.