Anggota DPR Mengingatkan bahwa Power Wheeling Menyulitkan Pengendalian Tarif Listrik
Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI, mempertanyakan skema power wheeling, yang memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta langsung ke fasilitas operasi milik negara. Dia percaya bahwa penerapan skema ini dengan transmisi negara dapat membuat pengaturan tarif listrik menjadi lebih sulit.
Dalam pernyataan tertulisnya, Mulyanto menjelaskan bahwa wheeling power memiliki konsekuensi lebih dari sekadar masalah teknis. Jika ini memasukan ke dalam transmisi negara, pengendalian tarif listrik akan menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa wheeling power tidak seharusnya menjadi masalah dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) karena dapat menyebabkan tarif listrik naik.
Mulyanto mengatakan negara bertanggung jawab atas sistem ketenagalistrikan, yang mencakup jaringan dan transmisi. Akibatnya, RUU EBET yang sedang terbahas tidak seharusnya memasukkan power wheeling.
Pemerintah saat ini telah menyatakan bahwa mereka bermaksud untuk meningkatkan distribusi listrik di Indonesia dengan membangun sistem transmisi seperti power grid atau super grid. Menurut Mulyanto, langkah-langkah ini lebih baik daripada membiarkan individu swasta atau negara lain menggunakan transmisi dan jaringan negara.
Mulyanto mengingatkan bahwa dengan masuknya swasta melalui power wheeling. Pemerintah akan kesulitan untuk mengontrol tarif listrik yang hanya akan menguntungkan swasta. Akibatnya, ia menekankan pentingnya menghindari bahaya seperti itu, terutama karena ada indikasi kuat tentang keinginan negara asing untuk mengontrol dan menguasai sektor listrik Indonesia.
Meskipun klausul telah terhapus dari draft RUU EBET pada Januari 2023. Mulyanto menyatakan bahwa setelah perdebatan panjang, akhirnya tidak memasukan dalam draft RUU tersebut. Dia menyatakan penentangannya terhadap wheeling listrik karena sumber daya listrik di Indonesia cukup dan terkelola oleh negara.