Anggota DPR : Pengesahan RUU EBET Berpotensi Mempercepat Transisi Energi di Indonesia
Anggota Komisi VII DPR, Ratna Juwita Sari, menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) memiliki potensi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia.
Dalam sebuah video singkat yang disampaikan melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta pada hari Senin, Ratna Juwita mengatakan, “Ini (RUU EBET) merupakan salah satu instrumen yang dapat mempercepat proses transisi energi di Indonesia.”
Menurut Ratna, RUU EBET memiliki signifikansi penting untuk segera disahkan guna memberikan landasan hukum yang diperlukan dalam pengembangan dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan.
Dia juga menegaskan bahwa DPR mendukung rencana pemerintah untuk melakukan transisi dari energi fosil ke energi baru dan terbarukan, sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia lebih ramah lingkungan.
Ratna menambahkan, “Sebelumnya, pemerintah telah melakukan persiapan terkait transisi energi, termasuk melalui RUU Penyediaan Tenaga Listrik (PTL).”
Saat ini, proses pembahasan sedang berlangsung dalam tahap pembicaraan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pemerintah telah menyampaikan DIM tersebut kepada DPR RI pada bulan November 2023.
Menurut informasi yang diambil dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBET mencakup 14 poin, termasuk tentang transisi energi dan peta jalan yang terkait.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pemerintah setuju dengan pengaturan terkait transisi energi dan peta jalan, namun dengan penyesuaian urutan substansi. Hal ini dimulai dari penetapan target bauran energi yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN), peta jalan transisi energi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, serta implementasi dari transisi energi tersebut.
RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada tanggal 14 Juni 2022. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022, sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.