Anggota DPR: Penggunaan Hak Angket untuk Kasus Kecurangan Pemilu Tidak Sesuai
Seorang anggota Komisi II DPR RI, Gustavo Gaus, menganggap wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai tanggapan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 sebagai langkah yang tidak tepat. Menurut anggota Partai Amanat Nasional (PAN), dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dibawa ke ranah hukum daripada dipolitisasi. Dia berpendapat bahwa hak angket digunakan secara politis.
Seorang anggota Komisi II DPR RI, Gustavo Gaus, menganggap wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai tanggapan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 sebagai langkah yang tidak tepat. Menurut anggota Partai Amanat Nasional (PAN), dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dibawa ke ranah hukum daripada dipolitisasi. Dia berpendapat bahwa hak angket digunakan secara politis.
Menurut Gaspardi, pelanggaran pemilu atau dugaan ketidaksesuaian seharusnya dibawa ke ranah hukum, seperti Bawaslu atau Gakumdu, sesuai dengan undang-undang yang memberikan wewenang kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Jika penyelesaian di Bawaslu dianggap tidak memuaskan, undang-undang juga memberikan hak kepada kontestan untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Guspardi menekankan fakta bahwa fraksi-fraksi dari berbagai partai politik hadir di DPR. Dia berpendapat bahwa menggunakan hak angket membutuhkan dukungan dari lebih dari 50% anggota DPR, sehingga pertimbangan politik dari fraksi-fraksi DPR sangat penting.
Selain itu, Gaspardi menyoroti fakta bahwa, karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil resmi pemilu. Akibatnya, dia berpendapat bahwa, daripada mengambil jalur politis, melaporkan dugaan kecurangan kepada lembaga hukum seperti Bawaslu RI atau MK adalah cara yang paling tepat untuk menanganinya.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menganggap hak demokrasi untuk meminta salah satu calon presiden untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dia menyatakan bahwa dia tidak mempermasalahkan usulan tersebut.
Sebelum ini, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mendorong partai pengusungnya untuk mengusulkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2024.