spot_img

Anggota DPR : Penggunaan Hak Angket untuk Kasus Kecurangan Pemilu Tidak Sesuai

Date:

Anggota DPR: Penggunaan Hak Angket untuk Kasus Kecurangan Pemilu Tidak Sesuai

Seorang anggota Komisi II DPR RI, Gustavo Gaus, menganggap wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai tanggapan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 sebagai langkah yang tidak tepat. Menurut anggota Partai Amanat Nasional (PAN), dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dibawa ke ranah hukum daripada dipolitisasi. Dia berpendapat bahwa hak angket digunakan secara politis.

Seorang anggota Komisi II DPR RI, Gustavo Gaus, menganggap wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai tanggapan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 sebagai langkah yang tidak tepat. Menurut anggota Partai Amanat Nasional (PAN), dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dibawa ke ranah hukum daripada dipolitisasi. Dia berpendapat bahwa hak angket digunakan secara politis.

Menurut Gaspardi, pelanggaran pemilu atau dugaan ketidaksesuaian seharusnya dibawa ke ranah hukum, seperti Bawaslu atau Gakumdu, sesuai dengan undang-undang yang memberikan wewenang kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Jika penyelesaian di Bawaslu dianggap tidak memuaskan, undang-undang juga memberikan hak kepada kontestan untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Guspardi menekankan fakta bahwa fraksi-fraksi dari berbagai partai politik hadir di DPR. Dia berpendapat bahwa menggunakan hak angket membutuhkan dukungan dari lebih dari 50% anggota DPR, sehingga pertimbangan politik dari fraksi-fraksi DPR sangat penting.

Selain itu, Gaspardi menyoroti fakta bahwa, karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil resmi pemilu. Akibatnya, dia berpendapat bahwa, daripada mengambil jalur politis, melaporkan dugaan kecurangan kepada lembaga hukum seperti Bawaslu RI atau MK adalah cara yang paling tepat untuk menanganinya.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menganggap hak demokrasi untuk meminta salah satu calon presiden untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dia menyatakan bahwa dia tidak mempermasalahkan usulan tersebut.

Sebelum ini, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mendorong partai pengusungnya untuk mengusulkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...