Anggota DPR : Penggunaan Media Sosial dalam Perdagangan Melanggar Permendag 31/2023
Bandung, Penjuru – Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan yang diadakan secara virtual pada hari Kamis, Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, mengingatkan pemerintah akan perlunya bertindak tegas terhadap penggunaan platform media sosial (medsos) untuk kegiatan berdagang dan bertransaksi. Amin menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Kapan ini benar-benar ada pemisahan antara Tiktok Shop dengan TikTok. Jangan sampai ini media sosial (medsos) dijadikan sarana untuk dagang, kalau mau dagang harus lewat e-commerce,” ungkap Amin.
Menurut Amin, langkah tegas dari pemerintah terhadap platform media sosial yang melanggar peraturan merupakan bentuk keberpihakan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dia menekankan pentingnya perlindungan data dalam konteks ini.
Amin juga mengungkapkan bahwa Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah beberapa kali memperingatkan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial tertentu.
Dengan demikian, Amin berharap agar pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial terhadap Permendag 31/2023.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa platform TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia dengan melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.
Permendag 31/2023, yang mulai berlaku sejak 26 September 2023, secara tegas melarang praktik social commerce serta penggunaan media sosial untuk berdagang dan bertransaksi pembayaran. Media sosial hanya diizinkan untuk melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.
Di tempat lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, merencanakan pertemuan dengan pihak TikTok di Indonesia dalam waktu dekat. Salah satu topik yang akan dibahas adalah keamanan data.
Budi juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut akan membahas lebih lanjut mengenai perkembangan platform digital di Indonesia, termasuk TikTok Shop yang kembali beroperasi setelah melakukan kolaborasi dengan e-commerce lokal Tokopedia.