Warga Surabaya Diminta untuk Melakukan Perubahan oleh Bakal Calon Presiden Anies Baswedan
Anies Baswedan, kandidat presiden, mengajak orang-orang di Surabaya, Jawa Timur, untuk bekerja sama untuk mewujudkan agenda perubahan bersama Muhaimin Iskandar dan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.
“Perubahan ini tidak bisa dikerjakan sendiri, umat harus bekerja bersama,” kata Anies dalam pernyataannya di Surabaya pada Senin.
Anies membuat pernyataan tersebut saat menghadiri acara “Sidosermo Bersholawat”, yang merupakan bagian dari rangkaian Maulid Akbar dan Haul Assayyid Sulaiman Mojoagung Jombang, yang diadakan pada Minggu malam (1/10) di Pondok Sidosermo, Surabaya.
Anies percaya bahwa perubahan yang melibatkan banyak pihak dapat menguntungkan kesejahteraan masyarakat. “Insyaallah negeri ini sejahtera, gemah ripah loh jinawi,” kata wanita itu.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta doa dari penduduk Kota Surabaya agar kampanyenya bersama Muhaimin Iskandar dalam Pemilihan Presiden 2024 dapat berakhir dengan kemenangan.
Dia berkata, “Doakan perjuangan ini, bantu perjuangan ini insyaallah membuka jalan keberhasilan untuk kami. Insyaallah perubahan siap saya lakukan.”
Anies juga mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak suara dalam pemilihan umum yang akan berlangsung tahun depan. Dia juga mengingatkan bahwa perubahan dapat dicapai melalui pemilu, yang mencakup pemilihan presiden dan kepala daerah, serta demonstrasi dan protes.
Selain menghadiri acara “Sidosermo Bersholawat”, Anies juga meresmikan Gedung Posko Aswaja di Pondok Sidosermo. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur Sri Sajekti Sudjunadi, Lita Machfud Arifin, mantan Kapolda Jawa Timur dan mantan calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2020, dan Pendiri dan Ketua Aswaja K.H. Mas Faqihudin Muhajir Basyaiban menyambut kedatangannya di Ponpes Sidosermo.
Setidaknya, Anies akan mengikuti proses pendaftaran sebagai kandidat potensial untuk pemilihan presiden 2024, yang akan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menerima paling sedikit 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, menurut peraturan yang berlaku.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan yang akan maju sebagai presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden 2024 harus mendapatkan minimal 115 kursi dari DPR RI. Selain itu, pasangan tersebut juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memperoleh minimal 34.992.703 suara dalam pemilu 2019.