Anies-Muhaimin Siap Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK pada Hari Ini
Bandung, Penjuru – Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin (AMIN), memutuskan untuk mendaftarkan gugatan terkait hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3) pagi ini tanpa menunggu waktu yang lama. Pendaftaran gugatan dilakukan secara langsung pada pagi hari tersebut, demikian disampaikan oleh Juru Bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, kepada CNNIndonesia.com.
Berdasarkan jadwal yang telah diterima, Tim Hukum Nasional AMIN direncanakan akan melakukan pendaftaran gugatan ke MK pada pukul 08.00 WIB pagi ini. Sebelumnya, Cak Imin juga telah menginstruksikan kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
Cak Imin menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan suara puluhan juta rakyat yang telah diberikan kepada AMIN. Dalam videonya pada Rabu (20/3), Cak Imin menyampaikan keputusan tersebut, serta menegaskan bahwa tim hukum Timnas AMIN akan menghadirkan berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses pilpres kali ini kepada majelis hakim MK dan publik secara luas.
KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran, dengan perolehan suara sah sebanyak 96.214.691. Pasangan ini berhasil memenangkan suara di 36 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, serta meraih kemenangan di luar negeri.
Dengan langkah tegas mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN menunjukkan tekad untuk memperjuangkan suara rakyat dalam Pilpres 2024, menandakan bahwa proses demokrasi masih terus berlangsung dan hak-hak konstitusional tetap menjadi fokus utama dalam perjalanan politik Indonesia.