Apa Itu Dewan Pertimbangan Agung di Era Prabowo?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah berusaha mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan ini diperkirakan akan mulai berlaku di era pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Usulan perubahan nomenklatur ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Semua fraksi di DPR telah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) ini dibawa ke paripurna sebagai inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan, “Seluruh sembilan fraksi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (8/9).
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang direncanakan untuk dikembalikan ini akan memiliki fungsi yang sama dengan Dewan Pertimbangan Presiden. Supratman menegaskan bahwa meski nomenklatur akan berubah, fungsi dari lembaga ini tidak akan mengalami perubahan.
“Fungsi DPA akan tetap sama seperti sebelumnya,” tegas Supratman.
Namun, jumlah keanggotaan di DPA akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden yang baru. Berbeda dengan struktur Wantimpres saat ini yang terdiri dari satu ketua sekaligus anggota dan delapan anggota lainnya, struktur DPA akan mengikuti kebutuhan presiden terpilih.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Rico Sia, menambahkan bahwa DPA akan diatur sebagai lembaga setara dengan kementerian atau lembaga negara lainnya. DPA akan bertugas memberikan masukan kepada presiden untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap demokratis dan sesuai dengan prinsip hukum.
“DPA akan diperkuat sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga lainnya, sehingga memberikan penguatan dalam pengambilan keputusan presiden,” jelas Rico.
Sebelumnya, DPA adalah lembaga tinggi negara yang dibubarkan pada masa reformasi 1998. Pembubaran DPA bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV tentang DPA dalam UUD NRI 1945 melalui amendemen keempat pada Agustus 2002.
Sebelum dibubarkan, DPA bertugas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta mengajukan usul ke pemerintah. Kini, melalui amendemen keempat, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur bahwa presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” bunyi Pasal 16 UUD NRI 1945.