Apa Pengertian Dissenting Opinion dalam Putusan MK? Ini Penjelasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 3 dari 8 hakim MK putusan dissenting opinion.
Dissenting opinion, atau pendapat yang berbeda, oleh hakim MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ini merupakan yang pertama kali terjadi. Namun, apa sebenarnya pengertian dissenting opinion? Berikut adalah ringkasan pengertiannya:
Definisi Dissenting Opinion
Dissenting opinion, sebagaimana dilansir dari Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum berjudul “Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat” oleh Muhamad Rusdi, telah diatur secara normatif. Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion adalah pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda jika putusan tidak tercapai mufakat bulat, dan pendapat tersebut dimuat dalam putusan.
Menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat di antara hakim terhadap putusan. Namun, perlu diingat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK.
Dikutip dari Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan berjudul “Putusan Mahkamah Konstitusi yang Disertai dengan Pendapat Hakim Berbeda (Dissenting Opinion) dalam Pemenuhan Prinsip-Prinsip Keadilan” oleh Muammad Saleh Suat, dissenting opinion adalah identitas hakim terhadap kondisi, nilai, dan penafsiran yang dianggap benar. Dengan adanya dissenting opinion, akuntabilitas dan kredibilitas intelektual terutama prinsip kehati-hatian untuk memutus dipertaruhkan.
Peraturan mengenai Dissenting Opinion
Pengaturan mengenai dissenting opinion terdapat dalam Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, di mana :
- Putusan Diambil Berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim Yang Bersifat Rahasia.
- Dalam Sidang Permusyawaratan, Setiap Hakim Wajib Menyampaikan Pertimbangan Atau Pendapat Tertulis Terhadap Perkara Yang Sedang Diperiksa & Menjadi Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Putusan.
- Dalam Hal Sidang Permusyawaratan Tidak Dapat Dicapai Mufakat Bulat, Pendapat Hakim Yang Berbeda Wajib Dimuat Dalam Putusan.
- Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Sidang Permusyawaratan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) & Ayat (3) Diatur Dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Itulah ringkasan mengenai definisi dissenting opinion yang pertama kali terjadi dalam sejarah perkara PHPU Presiden di MK. Semoga bermanfaat!