Apa yang Diperingati pada Hari Libur Tanggal 1 Mei?
Tanggal 1 Mei adalah hari libur bagi masyarakat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memperingati Hari Buruh Internasional, atau yang dikenal juga sebagai May Day. Hari Buruh 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Sejarah Hari Buruh Internasional
Dimulai pada 1-4 Mei 1886 di Haymarket, Chicago, Amerika Serikat. Pada saat itu, serikat buruh AS memperjuangkan hak-hak mereka, seperti jam kerja yang wajar dan kondisi kerja yang layak. Perjuangan ini berujung pada unjuk rasa besar-besaran, di mana lebih dari 300.000 buruh mogok kerja dan mengadakan demonstrasi di berbagai kota AS. Namun, aksi ini berakhir tragis dengan terjadinya penembakan pada 3 Mei dan ledakan bom pada 4 Mei 1886. Kejadian ini memicu deklarasi Hari Buruh Internasional pada Kongres Sosialis Internasional II di Paris tahun 1889, yang bertujuan untuk menghormati perjuangan buruh dan memperkuat solidaritas di kalangan mereka.
Hari Buruh Di Indonesia
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh dimulai pada masa kolonial Hindia Belanda pada 1 Mei 1918, di Surabaya, Jawa Timur. Selama 1920-an, gerakan buruh berkembang pesat dengan adanya lebih dari 20 serikat buruh. Namun, organisasi buruh dibubarkan selama pendudukan Jepang dan Orde Baru. Hari Buruh baru diperingati lagi setelah proklamasi kemerdekaan pada 1 Mei 1946. Meskipun sempat dibubarkan kembali, gerakan buruh kembali muncul dengan bebas pada masa reformasi 1998.
Pada tahun 2013, Hari Buruh Internasional secara resmi ditetapkan kembali sebagai hari libur nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini sebagai pengakuan atas perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam pembangunan bangsa.