spot_img

Apakah Benar NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

Date:

Apakah Benar NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

Sebuah informasi mengenai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi wanita yang sudah menikah beredar di media sosial Instagram. Dalam video yang tersebar, dijelaskan bahwa wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta sebaiknya mencabut NPWP-nya untuk menghindari pajak yang lebih besar di masa mendatang. Unggahan dari akun @attaxindonesia menyarankan agar NPWP wanita yang sudah menikah ditutup jika suami dan istri sama-sama bekerja agar perhitungan pajak lebih hemat.

Namun, apakah benar NPWP wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta harus dicabut? Menurut penjelasan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pihaknya memang menyarankan agar yang sudah menikah digabungkan dengan milik suaminya. Tujuannya adalah untuk memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak tersebut. Konsep administrasi perpajakan di Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga disarankan yang sudah menikah digabung dengan milik suaminya. Dengan demikian, wanita tersebut akan menggunakan NPWP suami dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Adapun kriteria di mana wanita yang sudah menikah wajib mendaftarkan NPWP terpisah dari suaminya adalah sebagai berikut :

  1. Wanita yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.
  2. Wanita yang melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami secara tertulis.
  3. Wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.

Jika wanita yang sudah menikah memilih untuk melakukan perjanjian pisah harta atau melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, maka penghasilan dan PPh terutang suami dan wanita tersebut akan dihitung kembali secara proporsional.

Bagaimana cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah? Cara tersebut telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Cara menonaktifkan NPWP secara online :
    • Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration di laman Ditjen Pajak.
    • Mengunggah dokumen persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
    • Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, jika dokumen belum diterima dalam 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
  2. Cara menonaktifkan NPWP secara offline :
    • Datang langsung ke kantor pajak, baik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat.
    • Mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.

Itulah cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah agar tagihan pajak tidak terlalu tinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...