spot_img

Apakah Warga Tanpa NPWP Dibebaskan dari Kewajiban Pajak?

Date:

Apakah Warga Tanpa NPWP Dibebaskan dari Kewajiban Pajak?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas kunci yang digunakan untuk keperluan administrasi dalam konteks perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas resmi bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mereka. Menurut informasi yang diambil dari laman resmi Kementerian Keuangan, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. NPWP Orang Pribadi wajib dimiliki oleh setiap individu yang bekerja atau memiliki penghasilan tetap di Indonesia.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang tidak memiliki NPWP berarti tidak perlu membayar pajak?

Penjelasan DJP

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, setiap orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan objektif akan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), meskipun tidak memiliki NPWP. Hal ini berarti subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi batas tertentu yang ditetapkan sebagai penghasilan tidak kena pajak.

Dwi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, namun telah memperoleh penghasilan, akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi, yaitu 20 persen dari tarif pajak yang ditetapkan untuk menghitung PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.

NPWP Penting Bagi Warga Negara

Selain itu, bagi warga yang tidak memiliki NPWP, penarikan pajak akan dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan. NPWP tidak hanya penting bagi pemerintah dalam administrasi perpajakan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini karena NPWP juga berperan sebagai identitas penting dalam penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019. Penggabungan ini bertujuan untuk menciptakan satu basis data tunggal bagi Indonesia.

Dwi juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk melakukan pendaftaran secara online melalui situs ereg.pajak.go.id atau melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Dengan demikian, pendaftaran NPWP menjadi langkah penting bagi setiap warga negara untuk mematuhi peraturan perpajakan dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...