Tiga kasus narkotika sabu-sabu 1,9 kg dan ganja dua kg dilaporkan lintas provinsi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Mei hingga Juli 2023.
Di Kendari Jumat, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Muhammad Santoso menyatakan bahwa dari tiga kasus tersebut, mereka berhasil mengamankan empat tersangka.
Santoso menyatakan bahwa empat tersangka awal adalah WW, AL, AH, dan HS.
Dia menyatakan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kota Kendari dan di persimpangan lampu merah Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut pernyataan para tersangka, ganja dan sabu-sabu berasal dari wilayah Sumatera.
Dia menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi di seluruh provinsi karena barang bukti sabu dan ganja berasal dari Aceh.
Santoso menyatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, jasa pengiriman mengirimkan 923 gram. Pelaku pertama WW menggunakan identitas dan alamat palsu.
“Ia berhasil diamankan setelah dilakukan “pengiriman kontrol” (paket yang pengirimannya diawasi oleh petugas) pada tanggal 11 Juli 2023,” katanya.
Santoso menyatakan bahwa Kemudina menggunakan jasa pengiriman dengan penerima pelaku lain dengan nama AL untuk mengirimkan ganja kepada pelaku AL.
Dia juga menyatakan bahwa ganja seberat 1.130 gram tambahan yang telah disita BNNP Sultra juga dikirim melalui jasa pengiriman yang diungkap. Namun, tersangka kasus tersebut berhasil melarikan diri karena menggunakan nama penerima dan alamat palsu.
Dia juga menyatakan, “Pada tanggal 18 Juli 2023 berhasil diamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan HS dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.990 gram di salah satu penginapan.”
Terdakwa WW dan AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 selain Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa AA dan HS dikenakan Pasal 114 ayat 2 selain Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.