Badan Pertanahan Nasional Mendorong Warga Menggunakan Program PJSL Untuk Pembuatan Sertifikat Tanah
Orang-orang di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang ingin mendapatkan sertifikat tanah disarankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengunjungi langsung kantor kelurahan masing-masing.
Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman, mengatakan pada hari Senin bahwa program ini sangat membantu warga yang ingin memiliki sertifikat tanah karena biayanya hanya sebesar Rp150 ribu, jauh lebih terjangkau daripada tarif normal yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Terdapat kuota seribu pendaftar pembuat sertifikat di setiap kelurahan untuk tahun ini, dan program ini akan berakhir pada Desember 2023, kata Surahman.
Hingga saat ini, sekitar 300 orang telah mendaftar, dan baru 100 sertifikat telah diproses, 80 di antaranya telah diberikan kepada pemilik.
Surahman menjelaskan bahwa banyak alasan mengapa tidak banyak pendaftar PTSL. Beberapa di antaranya adalah sengketa tanah, masalah warisan, pemilik tanah yang berada di luar kota atau daerah, dan sejumlah faktor lainnya.
Oleh karena itu, BPN tidak hanya melakukan sosialisasi tetapi juga bekerja sama dengan aparat pemerintahan tingkat kelurahan untuk mengidentifikasi tanah yang belum memiliki sertifikat.
Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu warga yang ingin memiliki sertifikat tanah. Sertifikat ini sangat penting untuk setiap pemilik tanah karena berfungsi sebagai bukti hukum bahwa mereka memiliki tanah dan dapat mencegah sengketa.
BPN akan terus bekerja dengan melibatkan berbagai pihak untuk mencapai targetnya sepenuhnya. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah hibah.