Badan POM Mengajak Masyarakat untuk Menjadi Konsumen Cerdas dengan Metode ‘Cek Klik’
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam berbelanja makanan dan obat-obatan melalui metode ‘cek klik’.
Reri Indriani, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama Badan POM, dalam sebuah diskusi daring di Jakarta pada hari Jumat, menjelaskan bahwa metode cek klik merupakan singkatan dari cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa.
Menurut Reri, untuk memeriksa kemasan, penting untuk memastikan bahwa kemasan tidak bocor. Ini sangat relevan terutama untuk produk sirup yang sering diberikan kepada anak-anak. Selain itu, kemasan juga tidak boleh penyok, menggembung, berkarat, atau terbuka segelnya, karena kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas produk obat atau suplemen kesehatan.
Selanjutnya, Reri menekankan pentingnya memeriksa label produk. Hal-hal yang harus diperhatikan meliputi nama produk, nama dan alamat produsen, kode produksi, komposisi, cara penggunaan, kandungan obat, serta nomor izin edar. Reri memperingatkan bahwa tidak membaca label dengan cermat dapat menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan setelah mengonsumsi produk.
Bagian ketiga dari metode cek klik adalah memeriksa izin edar produk. Nomor izin edar terdiri dari dua huruf di depan dan sembilan digit angka di belakang huruf. Contohnya, huruf “SD” menunjukkan produk suplemen kesehatan dalam negeri, “SI” untuk suplemen impor, dan “SL” untuk suplemen dalam negeri dengan lisensi luar negeri. Badan POM menyediakan aplikasi BPOM Mobile untuk memudahkan masyarakat memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk.
Terakhir, penting bagi konsumen untuk memeriksa tanggal kadaluarsa produk sebelum membelinya. Format tanggal kadaluarsa bisa berbeda-beda, seperti hari/bulan/tahun (DD/MM/YYYY), bulan/hari/tahun (MM/DD/YYYY), atau bulan/tahun (MM/YYYY). Reri menekankan agar tidak melewati batas kadaluarsa produk.
Dengan mengikuti metode cek klik ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dan terhindar dari risiko membeli produk makanan dan obat-obatan yang tidak aman atau ilegal.