Bakamla RI Berhasil Menggagalkan Pengiriman 30 Calon Pekerja Migran Indonesia Illegal ke Malaysia
Bagian Keamanan Laut (Bakamla RI) Indonesia menghentikan 30 calon pekerja migran ilegal dari Indonesia untuk dikirim ke Malaysia.
Di Perairan Pantai Dangas di Kota Batam, Kepulauan Riau. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) berhasil mencegah 30 pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sah menuju Malaysia.
Menurut Laksma Friche Flack, Direktur Utama Operasi Laut Bakamla RI. Operasi keamanan dan keselamatan laut yang melakukan di KN Pulau Marore-322 berhasil mencegah pengiriman PMI potensial yang tidak sah. Operasi ini mulai dengan informasi yang mencurigakan yang terterima Pusat Komando dan Kendali (Puskodal) Bakamla RI tentang kegiatan pemuatan PMI potensial di sekitar Pantai Dangas.
Bakamla RI melakukan pemeriksaan pada Minggu (12/11) dan menemukan kapal cepat tanpa nama yang terduga terlibat dalam aktivitas ilegal. Setelah pengejaran, kapal tersebut ada sebuah temuan berada di dermaga tidak resmi dan kosong. Setelah itu anggota Bakamla melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 30 kandidat PMI ilegal bersembunyi di hutan bakau.
Para calon PMI tersebut berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian mereka menyatakan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang kepada pengurus yang bertindak tapi sebagai agen agar mereka dapat berangkat ke Malaysia.
Selain itu, 30 calon pekerja migran ilegal (PMI) tertangkap dan terbawa ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam untuk diproses secara hukum. Bakamla RI dan Bais TNI bekerja sama untuk melakukan penangkapan ini.
Upaya Bagian Keamanan Laut dalam menggagalkan pengiriman 30 calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia. Menegaskan komitmen pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut. Serta melibatkan berbagai instansi untuk menangkal praktik penyelundupan dan perlindungan pekerja migran yang tidak sah. Keberhasilan operasi ini menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas perairan Indonesia dan memberikan sinyal keras terhadap upaya penyelewengan hukum di sektor ketenagakerjaan.