Bank Indonesia (BI) Menghancurkan 1.293 Uang Palsu yang Telah Beredar
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.293 lembar uang palsu yang tersebar di daerah tersebut. Langkah ini diumumkan pada hari Selasa di Kendari oleh Doni Septadijaya, kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra. Seribu dua ratus sembilan puluh tiga lembar uang palsu telah beredar dari 2020 hingga Oktober 2023.
Doni mengatakan bahwa uang palsu baru dihapus setelah rapat koordinasi, juga dikenal sebagai rakor, yang sempat terhenti sejak 2019. Dia juga menyatakan bahwa dia ingin mengatur rakor secara teratur di masa mendatang. Sekitar 92 persen uang palsu ini dilaporkan oleh perbankan. BI kemudian membedakan uang yang layak edar dari yang tidak layak edar.
Selain itu, dia menyatakan bahwa hingga Oktober 2023, terdapat 302 lembar uang palsu ditemukan di daerah Earth Anoa. Doni mengantisipasi peningkatan kasus uang palsu di Sultra menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024.
Ia menyatakan bahwa uang palsu akan dihapus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah.
Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sultra, berharap kegiatan ini dapat membantu tim bekerja sama untuk memerangi uang palsu di lapangan, terutama di Sultra. Ia menyatakan bahwa BIN, Kejari, dan BI harus bekerja sama untuk menangani dan menyelidiki uang palsu.