Bank Indonesia Memperingatkan Jasa Penukaran Valuta Asing untuk Tidak Terlibat dalam TPPU Menjelang Pemilu
Pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) dan penyedia jasa pembayaran layanan remitansi (PJP LR) diingatkan oleh Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) untuk menghindari terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) sebelum Pemilu 2024.
Saat mengadakan pertemuan dengan pelaku KUPVA BB dan penyedia jasa pembayaran layanan remitansi di seluruh Provinsi Kepulauan Riau, Suryono, Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, menyampaikan peringatan ini.
Di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/11), Suryono menyatakan, “Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian BI Kepri dalam menciptakan situasi kondusif terkait transaksi pada KUPVA BB dan layanan remitansi. Terutama menjelang Pemilu 2024, risiko ini harus kami mitigasi.”
Suryono menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan sarana penting untuk berkolaborasi karena lokasi Provinsi Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga meningkatkan kemungkinan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selain itu, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama secara nasional dalam hal jumlah kegiatan usaha kedua ini, menempati urutan kedua di seluruh negeri. Saat ini, ada 115 kantor KUPVA BB dan 60 lembaga PJP LR di Kepri.
Dengan demikian, pihak berwenang menilai bahwa pencegahan dan upaya untuk meminimalkan risiko TPPU dan TPPT memerlukan kerja sama antara pemerintah setempat, pelaku usaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Sekarang sanksinya jelas: selain teguran tertulis, administrasi, dan denda, ada juga hukuman penjara. Suryono berkata, “Kami berharap semuanya berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran menjelang pesta demokrasi 2024.”
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono, keadaan geografis Kepri, yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, meningkatkan risiko TPPU dan TPPT. Akibatnya, ia berterima kasih atas upaya BI Kepri untuk mengatur pertemuan dengan para penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR. Dia berharap bahwa pertemuan ini akan memungkinkan koordinasi dan kerja sama yang efektif untuk mencegah TPPU dan TPPT.
Selain itu, dia menyatakan bahwa Bank Indonesia, PPATK, penegak hukum, asosiasi KUPVA BB, dan layanan remitansi, serta pihak lainnya, membutuhkan pemahaman dan koordinasi.