Bank Indonesia Rekam Pertumbuhan Dana Pihak Ke-3 Perbankan Mencapai Rp7.982,3 Triliun
Danan pihak ketiga, yang meningkat sebesar 3,9 persen secara tahunan (yoy) pada Oktober 2023, sangat mendukung fungsi intermediasi perbankan, menurut Rekam Bank Indonesia (BI).
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) individu dan korporasi memengaruhi perkembangan dana pihak ketiga, kata Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, di Jakarta pada hari Senin. “DPK individu pada Oktober 2023 tumbuh sebesar 4,4 persen (yoy), sementara DPK korporasi tumbuh sebesar 4,3 persen (yoy).”
Giro tumbuh sebesar 1,8 persen (yoy), tabungan tumbuh sebesar 2,6 persen (yoy), dan simpanan berjangka tumbuh sebesar 6,8% (yoy) pada Oktober 2023.
Selain itu, karena likuiditas yang cukup, bank masih dapat memberikan kredit. Rasio alat likuid perbankan terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masih tinggi, mencapai 26,36 persen pada Oktober 2023.
Sementara itu, pada Oktober 2023, industri perbankan menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,99% (yoy). Peningkatan permintaan pembiayaan yang sejalan dengan kinerja bisnis dan konsumsi rumah tangga yang stabil mendorong pertumbuhan ini. Sektor jasa sosial, jasa dunia usaha, dan pertambangan mendorong pertumbuhan kredit secara sektoral.
Erwin menambahkan bahwa hasil uji stres Bank Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan yang kuat dalam menghadapi tekanan yang tinggi di seluruh dunia. BI terus bekerja sama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk mengatasi berbagai risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Dengan pertumbuhan yang signifikan dalam dana pihak ketiga perbankan. Bank Indonesia terus memantau kondisi keuangan secara cermat, sambil memastikan sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.