Bapanas Resmi Terapkan Harga Gula Konsumsi sebesar Rp16 Ribuan
Relaksasi harga gula konsumen telah secara resmi diberlakukan oleh pemerintah melalui Agensi Pangan Nasional atau National Food Agency. Sebagian besar wilayah melihat kenaikan harga gula konsumsi dari Rp14.500 per kilogram menjadi Rp16.000 per kilogram. Namun, di Maluku, Papua, dan daerah terpencil, tertinggal, dan pedalaman, harga gula akan tetap sebesar Rp17.000 per kilogram.
Menurut I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, keputusan ini dibuat sebagai tanggapan atas kenaikan harga gula di pasar domestik dan internasional. Terjadi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan harga gula yang masuk akal untuk konsumen.
Untuk menjaga stabilitas pasokan gula dan harga gula di dalam negeri, relaksasi harga gula ini dilakukan. Hal ini akan berlaku untuk perusahaan ritel kontemporer seperti Aprindo dan Hippindo, yang diharapkan dapat menjual gula dengan harga yang wajar di atas harga acuan penjualan (HAP). Harga acuan ini memperhitungkan berbagai faktor, termasuk biaya kemasan, distribusi, harga gula di produsen atau harga internasional.
Deputi Ketut menekankan bahwa relaksasi ini diberlakukan karena harga gula telah melampaui HAP. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala hingga harga gula kembali ke level yang wajar.
Sebagai akibat dari fenomena El Niño, produksi gula dapat turun dari estimasi awal sekitar 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2-2,3 juta ton. Impor gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP) masih rendah, sebagian karena harga gula internasional yang tinggi, yang membuat impor tidak ekonomis.
Menurut data, harga gula konsumsi konsumen di Indonesia rata-rata sekitar Rp16.211 per kilogram, melebihi HAP sebesar 11,8 persen. Harga gula internasional juga telah mencapai rekor tertinggi dalam lima tahun. Oleh karena itu, relaksasi harga ini diharapkan dapat membantu menghentikan kenaikan harga gula di pasaran.