Bapanas : Subsidi Bunga Pinjaman Menguatkan Cadangan Pangan Pemerintah
Menurut Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), peningkatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) akan dijamin pada tahun 2024 melalui subsidi bunga pinjaman untuk Perum Bulog dan ID FOOD.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi, subsidi bunga pinjaman untuk Perum Bulog dan ID FOOD akan memastikan penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada tahun 2024. Kepala Badan Pangan Nasional/Agen Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menyatakan dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu bahwa mereka optimistis ketersediaan pangan tahun ini dapat meningkat.
Adi menambahkan bahwa dalam rangka CPP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan batas pinjaman yang memenuhi syarat untuk subsidi bunga sebesar Rp 28,7 triliun, dan karena itu, subsidi bunga diberikan.
Ia menguraikan bahwa, atas arahan Presiden Joko Widodo, BUMN pangan diberi wewenang untuk bertindak sebagai pembelian menunggu dan penjual terhadap produksi domestik. Untuk meningkatkan CPP pada tahun ini, Perum Bulog dan ID FOOD menerima subsidi bunga dan penjaminan pinjaman.
Dengan kebijakan pembiayaan seperti ini untuk BUMN pangan, kami ingin para petani dapat tenang dan fokus untuk meningkatkan produksi dalam negeri karena kita akan mendapatkan hasilnya dengan harga yang kompetitif. Dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah, CPP yang kuat tentu diperlukan,” katanya.
Dalam penyelenggaraan CPP, Kementerian Keuangan telah menetapkan tingkat subsidi bunga pinjaman, yang berkisar antara 3 hingga 4,5 persen. Subsidi ini diberikan dalam dua skema: dengan penjaminan pemerintah dan tanpa penjaminan.
BUMN pangan dapat bekerja sama dengan bank swasta serta Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah). Menurutnya, subsidi bunga pinjaman akan diterapkan nantinya, baik melalui program penjaminan pemerintah atau tanpa penjaminan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP, Arief menjelaskan bahwa ada tiga belas jenis komoditas pangan yang diatur sebagai CPP. Ini termasuk beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, telur ayam, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai, dan ikan kembung.
Ia menyatakan bahwa Bapanas, melalui Bulog, terus mengutamakan pengadaan CPP dari dalam negeri. Namun, pengadaan CPP dari luar negeri dapat dilakukan jika pengadaan dalam negeri tidak mencukupi, tetapi tetap mempertahankan kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
Arief menyatakan, “Kami menekankan bahwa prioritas utama dalam pengadaan CPP tahun 2024 adalah produksi dalam negeri, sehingga hasil panen sedulur petani dapat terserap dengan baik. Kami mendukung sepenuhnya kementerian teknis untuk meningkatkan produksi pangan agar target pengadaan CPP tahun ini dapat kita penuhi.”