“Kementerian PPN/Bappenas Mengajak Semua Pihak Bersatu Membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).”
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) berharap semua pihak akan bersatu dan solid dalam upaya membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam Konsultasi Publik mengenai Rancangan Undang-Undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Konsultasi publik ini dilakukan untuk meningkatkan peran Otorita IKN dan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara dalam persiapan pemindahan Ibu Kota Negara, menurut Teni Widuriyanti, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas.
Tujuan dari perubahan undang-undang ini adalah untuk meningkatkan partisipasi berbagai pihak, termasuk investor, dalam pelaksanaan pembangunan IKN yang memerlukan kerja sama, keselarasan, harmoni, dan koordinasi yang kuat.
Diharapkan pada konsultasi publik ini, para narasumber, terutama Tim Otorita IKN, dapat menyampaikan urgensi dan kebutuhan perubahan UU 3/2022 agar IKN dapat maju dengan cepat. Diharapkan bahwa hal ini akan menghasilkan pembangunan dan kesetaraan di luar Pulau Jawa.
Teni mengatakan bahwa pembangunan IKN akan mencakup berbagai sektor, termasuk infrastruktur serta elemen sosial, kesehatan, penataan lingkungan, dan pembangunan fasilitas publik yang baik dengan konsep masa depan yang berkelanjutan.
UU 3/2022 tentang IKN telah diundangkan pada tahun 2022, bersama dengan beberapa peraturan pelaksanaannya. Namun, Otorita IKN menghadapi banyak situasi baru setelah pelaksanaan dan pengundangan undang-undang tersebut.
Pemerintah melalui Bappenas diminta untuk menjadi pemrakarsa dan memfasilitasi penguatan substansi substansi UU tersebut untuk menghadapi masalah ini dan menyediakan solusi.