Kementerian PPN/Bappenas : NIK Penting untuk Layanan Dasar dan Administrasi Kependudukan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengungkapkan bahwa hampir semua layanan dasar saat ini memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Muhammad Cholifihani, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, menekankan urgensi NIK dalam mendapatkan bantuan sosial, perpanjangan STNK, perpanjangan SIM, dan pembuatan paspor. Pemerintah daerah perlu mendukung kampanye advokasi ini melalui organisasi kemasyarakatan, kader komunitas, dan tokoh masyarakat, terutama dalam hal akta-akta sipil.
Cholifihani juga menyoroti peran Dinas Sosial di tingkat daerah dalam mengidentifikasi kelompok rentan administrasi kependudukan (adminduk) dan kelompok khusus seperti difabel, lansia, dan penduduk di daerah 3T. Contohnya, Suku Anak Dalam di Jambi memerlukan akta kelahiran untuk akses pendidikan. Penduduk di Papua yang tinggal di pohon juga memerlukan NIK dan akta kelahiran untuk manfaat sosial.
Pemberian NIK dan akta kelahiran memastikan pendaftaran kelompok ini dalam administrasi kependudukan dan memberikan hak yang setara, termasuk bantuan sosial seperti KIP dan PKH berdasarkan data DTKS dan Regsosek.