Bappenas Mengungkap 46% Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa sebanyak 46 persen penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia tidak tepat sasaran. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Peluncuran Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dengan tema “Wujudkan Satu Data Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis, 20 Juni, yang dilansir oleh Detikfinance.
Suharso menyebutkan bahwa data yang dievaluasi oleh Bappenas menunjukkan adanya sekitar 40-an persen kesalahan dalam penyaluran bansos, yang terjadi akibat kesalahan dalam mengikutsertakan penerima yang seharusnya tidak termasuk (exclusion error) dan mengabaikan penerima yang seharusnya termasuk (inclusion error). Dia menjelaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh kurangnya akurasi pendataan yang ada.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah meluncurkan Regsosek, sebuah basis data yang mencakup informasi sosial ekonomi hampir 100 persen penduduk Indonesia. Regsosek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identifikasi untuk mengumpulkan data tentang kondisi kesejahteraan penduduk dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.
Informasi yang tercakup dalam Regsosek meliputi data kependudukan, informasi geospasial, kondisi perumahan, sanitasi dan akses air bersih, ketenagakerjaan, aset dan kepemilikan usaha, pendidikan, kesehatan, serta informasi tentang penyandang disabilitas dan program perlindungan sosial.
Suharso berharap dengan adanya implementasi Regsosek, tingkat kesalahan dalam penyaluran bansos dapat diturunkan menjadi 30 persen menjelang akhir tahun ini. Dia optimis bahwa dengan menggunakan Regsosek, tingkat akurasi dalam menentukan penerima bansos akan meningkat secara bertahap, mencapai target 70 persen dan pada akhirnya mencapai 100 persen.
Regsosek diharapkan tidak hanya meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menjadi landasan yang kokoh untuk kebijakan pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.