Bappenas Mengusulkan Pemanfaatan Data Regsosek dalam Penyaluran Zakat
Bandung, Penjuru – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah mengemukakan gagasan penting mengenai pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai dasar untuk penyaluran zakat dan wakaf.
Muhammad Cholifihani, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, mengungkapkan potensi besar dari Regsosek untuk mengurangi kemiskinan dengan memetakan potensi zakat dan wakaf di berbagai daerah. Ini diungkapkannya dalam acara Zakat Wakaf Impact Forum di Jakarta.
Pemerintah telah mencantumkan strategi dan kebijakan adaptif perlindungan sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk menanggulangi kemiskinan. Salah satu strateginya adalah memanfaatkan Regsosek, sistem pengumpulan data penduduk yang mencakup profil sosial, ekonomi, dan kesejahteraan.
Data Regsosek akan memfasilitasi koordinasi lintas lembaga dan daerah untuk pemakaian data yang konsisten, terhubung dengan data kependudukan dan basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Pendataan sosial-ekonomi dalam Regsosek akan membantu dalam mendistribusikan bantuan zakat dan wakaf dengan lebih efektif. Informasi seperti lokasi tinggal, jenis pekerjaan, tingkat kesejahteraan keluarga, kondisi rumah, aset, dan lainnya akan tersedia.
Regsosek diharapkan dapat mendukung program-program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan memberikan informasi tentang tingkat kesejahteraan dan partisipasi pendidikan, kondisi perumahan, kepemilikan usaha, dan akses permodalan.
Untuk memastikan penggunaan data yang tepat, pihak yang berkepentingan harus memenuhi persyaratan akses yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Pelatihan juga akan diberikan untuk membantu interpretasi data Regsosek.
Cholifihani juga menyampaikan skema pemuktahiran Regsosek untuk memastikan kualitas data dan penyaluran yang tepat sasaran, meliputi integrasi data dengan sektor lain di tingkat pusat, pemuktahiran mandiri, dan penjangkauan aktif melalui pemerintah daerah.
Penerapan Regsosek diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat kemiskinan secara signifikan, dengan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak terkait.