Lucky Hakim, Mantan Bupati Indramayu, Dipanggil Sebagai Saksi dalam Kasus Penistaan Agama
Lucky Hakim, mantan bupati Indramayu, Jawa Barat, dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari Jumat untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
“Benar (dipanggil), insyaallah saya hadir,” kata Lucky kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengkonfirmasi bahwa dia telah diminta untuk hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Lucky Hakim dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam panggilan pertama pada pukul 10.00 WIB.
Saat menjadi Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim pernah terlihat menghadiri perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun, di mana dia dan Panji menyanyikan lagu Yahudi Havenu Shalom Aleichem.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, masih dalam penyelidikan terkait dugaan penistaan agama. Penyidik meminta keterangan dari saksi ITE, sosiologi, dan agama pada hari Kamis (13/7).
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama. Namun, berdasarkan penyelidikan tambahan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, ditemukan bahwa ada dugaan pelanggaran Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.