Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi dari Rocky Gerung terkait penyelidikan terhadap dugaan penyebaran berita bohong.
“Rencana hari ini, tanggal 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk memberikan keterangan klarifikasi,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta pada hari Senin.
Menurut Jenderal bintang satu ini, kasus ini telah mencapai tahap penyidikan, dan pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hingga saat ini, Polri telah menerima total 24 laporan polisi terkait dengan Rocky Gerung dan telah dibuat berita acara interviu dengan 72 saksi serta 13 saksi ahli.
“Telah dibuat berita acara interviu dengan 72 saksi dan 13 saksi ahli,” tambahnya.
Laporan-laporan polisi tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk 2 laporan dari Bareskrim, 3 laporan dari Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, 3 laporan dari Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan dari Polda Sumatera Utara, dan 2 laporan polisi lainnya.
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah, termasuk laporan dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan-laporan yang diterima oleh penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.