Bareskrim Menangkap 2 Wanita Pemilik Ekstasi di Kafe Senopati
Diumumkan oleh Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua wanita yang diduga memiliki ekstasi di sebuah kafe yang telah disegel oleh polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Pada Senin, Mukti memberi tahu awak media bahwa dia telah menemukan pemilik ekstasi. Dari kejadian semalam, kita sudah berhasil menangkapnya, dua wanita yang bernama A dan O.
Kedua wanita tersebut berusaha menyembunyikan ekstasi di sela-sela sofa tempat hiburan. Namun, setelah memeriksa rekaman CCTV kafe tersebut, polisi berhasil mengidentifikasinya.
Dia menyatakan, “Dia masih memiliki BB, terdapat 3 ekstasi yang ditempatkan di sofa. Kami akan menyelidiki lebih lanjut.”
Mukti mengatakan bahwa kedua wanita itu telah mengakui tindakan mereka—menyembunyikan BB—setelah rekaman CCTV terbukti.
Selain itu, dia menambahkan, “Karena dia tidak bisa mengelak, karena rekaman CCTV sebagai bukti digital semuanya ada.”
Mukti mengklaim bahwa pihaknya sedang menyelidiki toko yang menjual barang terlarang. Dia menyatakan bahwa mereka akan memanggil semua karyawan dan pemilik kafe.
Mukti tegas, “Yang kami kejar sekarang adalah bandar, bandar yang menjual. Semua manajer dan pengurus kafe akan kami panggil.”
Bareskrim Polri sebelumnya melakukan razia di dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Kafe tersebut kemudian disegel setelah ditemukan ekstasi dan pil happy five.
Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan razia pada Sabtu (18/11) malam. Mukti Juharsa menyatakan bahwa kafe tersebut terindikasi sebagai tempat penjualan narkotika, dan dia akan mengirim surat kepada Pemprov DKI untuk mencabut izinnya.
Kami mungkin akan menghubungi Pemprov DKI untuk mencabut izin kafe karena melanggar aturan dengan menjual narkoba di tempatnya. Kami akan menyelidiki lebih lanjut apakah mereka tahu atau tidak, katanya.