spot_img

Bareskrim Menyelidiki Keterangan Ahli Terkait TPPU Panji Gumilang

Date:

Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa saksi ahli.

Dilaporkan oleh Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, penyidik telah berkonsultasi dan berbicara secara menyeluruh dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, ahli pidana, dan ahli lainnya yang berhubungan dengan penyelidikan tersebut.

Whisnu menyatakan bahwa telah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU Panji Gumilang. Namun, saat ini penyelidikan masih berlangsung.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa saksi-saksi Al Zaytun akan diperiksa lagi dalam minggu berikutnya.

Terdapat unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan dalam laporan hasil analisis (LHA) yang dikirim oleh PPATK kepada Polri.

Pada 11 Juli, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang. Menkopolhukam menduga bahwa Panji Gumilang, sebagai pemimpin pesantren di Indramayu, menyalahgunakan aset Ponpes Al Zaytun.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan 295 bidang tanah yang dimiliki oleh Panji Gumilang dan keluarganya. Beberapa pemegang sertifikat tersebut termasuk Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang memiliki 107 sertifikat dengan luas kurang lebih 806.000 meter persegi, dan Farida Al Widad, yang memiliki 22 sertifikat dengan luas 142.500 meter persegi.

Selain tuduhan TPPU, Panji Gumilang juga dituduh melakukan penistaan agama dan penyalahgunaan zakat.

Untuk kasus penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangani kasus tersebut, sementara kasus penyalahgunaan zakat masih ditangani oleh Polres Indramayu. Jika ada cukup bukti, kasus tersebut akan dialihkan ke Bareskrim Polri untuk diproses.

Polres Indramayu sedang meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan barang bukti pendukung lainnya, menurut Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri. Kasus ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut setelah ada bukti yang cukup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...