Bareskrim Menyerahkan Tersangka Kasus Judi Bola SBOTOP kepada Kejaksaan
Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri telah Menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus judi bola SBOTOP ke Kejaksaan RI setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) berlangsung pada hari Kamis, 22 Februari 2024, di Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kasatgas Antimafia Bola Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.
Asep menjelaskan bahwa berkas perkara judi bola SBOTOP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Kamis, 15 Februari 2024.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan menerima dua surat P-21 untuk empat tersangka.
Keempat tersangka adalah Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan.
Menurut Jenderal Polisi bintang dua itu, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada seseorang yang merupakan pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan, akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukkan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Terakhir, tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk QRIS, virtual Account, dan disbursement kepada website Judi online.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari para tersangka adalah sebagai berikut :
- Tersangka Luis: 76 buku tabungan, lima token key, enam stempel PT, 90 kartu ATM bank, satu bundel QR code, satu unit apartemen One Residence Batam, dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
- Tersangka Deddy Riswanto: satu unit tablet, tiga unit ponsel, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, satu bundel kartu perdana, dan satu bundel cek.
- Tersangka Santoso: tiga unit ponsel, satu unit laptop, satu token key, satu buku rekening, sembilan kartu ATM, satu bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen PT. Badang, dan tiga unit ponsel.
- Tersangka Tan Roland Rustan: satu lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit ponsel, satu unit laptop, satu unit tablet, tiga buah buku tabungan bank, satu buah paspor atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan, dan tujuh unit token Bank.
Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.