Bareskrim Polri Memeriksa 61 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoaks oleh Rocky Gerung
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Rocky Gerung yang berkaitan dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Di Jakarta, Senin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa sebanyak 61 saksi telah memeriksa sejak mulainya penyelidikan.
Dari jumlah tersebut, 26 laporan polisi yang berkaitan dengan kasus Rocky Gerung berasal dari berbagai sumber, seperti Bareskrim dan Polda di berbagai wilayah di Indonesia.
Dia menyatakan bahwa ada dua laporan polisi di Bareskrim, empat di PMJ, dua belas di Kaltim, tiga di Kalteng, tiga di Sumut, dan dua di DIY.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa Rocky Gerung belum terminta kembali untuk memeriksa, meskipun banyak saksi telah terperiksa.
Tambahannya, “Belum, penyidik masih melakukan penyelidikan di lapangan.”
Sebelum ini, Djuhandani membantah bahwa Rocky Gerung telah tertetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menanggapi pernyataan Rocky bahwa dia telah tertetapkan sebagai tersangka.
“Mereka belum menjadi tersangka. Kami baru memulai penyidikan,” katanya dalam pesan singkat pada hari Sabtu (17/11).
Kasus yang menghadapi Rocky Gerung di Bareskrim Polri terkait dengan pernyataannya yang teranggao sebagai ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, pada awal Agustus 2024, Rocky mengklaim bahwa pernyataannya tidak tertuju kepada Jokowi secara pribadi, melainkan jabatannya.
Beberapa pernyataan Rocky yang menarik perhatian termasuk masalah penundaan Pemilu 2024 serta dugaan Presiden Jokowi bahwa dia tidak mendukung kaum buruh. Selain itu, Rocky juga menyebut adanya hasutan untuk memulai gerakan masyarakat, atau people power. Mulai 10 Agustus 2023, jika upaya Presiden Jokowi menghalangi Pemilu 2024.
Klaim bahwa Presiden Jokowi pergi ke Tiongkok untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN). Untuk mempertahankan legasinya adalah pernyataan lain yang menarik perhatian. Terkait pernyataan-pernyataan tersebut, Rocky terduga melanggar undang-undang tentang penyebaran berita bohong.